Dilihat 3203
DESKRIPSI
Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum dan penetrapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
OUTLINES
- Kewenangan Bertindak Perseroan Terbatas
- Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
- Perbuatan Melampaui Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
- Prinsip Kehati-Hatian
- Loyalitas
- Aspek Hukum Self Dealing
- Mengutamakan Peluang Bisnis Bagi Perusahaan
- Rencana Kerja
- Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba,
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Modal Dan Saham
- Penggabungan, Peleburan Dan Pemisahan PT Dan Pembubaran PT
- Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Aktivitas Korporasi maupun Implementasinya Dalam Perbankan, Perusahaan Publik, dan BUMN.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.