
Dilihat 1875
OVERVIEW
Di tengah ketatnya kompetisi antar organisasi bisnis, hampir tidak ada perusahaan yang dapat berkembang tanpa didukung oleh perusahaan lain, sehingga setiap perusahaan kini memerlukan interaksi dan bantuan dari organisasi di luar institusinya sendiri. Untuk menjamin interaksi tersebut tidak merugikan perusahaan, maka perusahaan memerlukan perlindungan hukum agar setiap pihak yang terlibat dalam interaksi saling menghormati dan menghargai kesepakatan perjanjian kerja sama bisnis yang akan dilakukan. Oleh sebab, perusahaan perlu mengetahui akan aspek hukum kontrak yang menjadi landasan hukum dari perjanjian kerja sama dan interaksi bisnis yang akan dilakukan dengan berbagai pihak di luar lingkungannya.
Dengan mengetahui dan mengimplementasikan aspek hukum kontrak dengan baik, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan apabila timbul permasalahan, perusahaan dapat menuntut rekanannya sesuai dengan kesepakatan yang berlaku sehingga proses operasi yang dilakukan dapat menguntungkan kedua belak pihak.
BENEFIT
- Memberikan kepahaman mendasar mengenai urgensi dan teknik melakukan hukum kontrak antar perusahaan
- Mengetahui berbagai solusi hukum yang dapat ditempuh apabila menemui persoalan di perjanjian yang telah disepakati
- Memberikan ketrampilan problem solvingdalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan aspek Hukum Kontrak
- Undang-undang
- Peraturan Menteri
- Peraturan Daerah
- Urgensi Penerapan
- Sifat Negoisasi Kontrak
- Perilaku Negoisasi
- Strategi Dasar
- Penguatan Wawasan Transaksi
- Pengenalan dan Pemahaman pada Para Pihak
- Garis Besar Transaksi
- Anatomi Kontrak
- Ketentuan Pokok Kontrak
- Elemen-elemen Penunjang Keberhasilan Kontrak
- Lampiran Kontrak
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.