
Dilihat 3687
- Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan Pembagian Budel Pailit kepada Para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan lainnya Dilindungi Undang-undang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam Upaya Restrukturisasi Utang
- Konsekwensi PKPU dan Kepailitan sebagai Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Perdamaian
- Penanganan Piutang Bermasalah dan Strategi Penanganannya
- Latar Belakang Timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-alternatif Penanganan Piutang Bermasalah
- Penanganan Piutang Bermasalah Melalui Hukum Perdata
- Eksistensi Pengadilan Niaga dalam Hal Penyelesaian Piutang Bermasalah dan Perkembangannya dalam Era Globalisasi
- Peranan dan Fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam Penyelesaian Piutang Bermasalah
- Kepailitan dan Efektifitasnya dalam Recovery Utang
- Strategi Melakukan Gugatan Perdata/Kepailitan yang Efisien dan Efektif
- Efektivitas Penggunaan Gugatan Perdata dan Kepailitan dalam Pengembalian Utang
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
