Dilihat 1182
Instructor by : Januar Eko
14 – 16 April 2013, Jogjakarta Plaza Hotel, Yogyakarta DESKRIPSI Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”), maka seluruh ketentuan mengenai pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan menggantikan lembaga jaminan Hipotek. Namun demikian keberadaan lembaha jaminan hipotek masih diakui untuk jaminan kapal yang beratnya minimal 20-M3. Dasar hukum yang digunakan adalah ketentuan buku III KUH Perdata beserta ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait. Training ini akan secara komprehensif membahas tentang aspek hukum lembaga jaminan Hipotek Kapal dan kaitannya dengan pembiayaan/kredit komersial baik yang diberikan oleh lembaga perbankan atau non perbankan. Informasi yang akurat mengenai dasar hukum, mekanisme penjaminan, lembaga yang berwenang dan metode eksekusi yang digunakan sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan prosedur hipotek kapal. OUTLINE MATERI- Dasar-dasar Hukum Jaminan
- Regulasi dan peraturan perundang-undangan Hipotek Kapal
- Jenis kapal yang dapat dibebani hipotek
- Mekanisme pendaftaran Kapal
- Persyaratan pembebanan dengan hipotek Kapal
- Prosedur pembebanan Hipotek Kapal
- Eksekusi terhadap Kapal yang dibebani Hipotek
- Permasalahan hukum dalam rangka pembebanan hipotek kapal
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
