Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Aspek Hukum dan Kepatuhan Lembaga Keuangan Terhadap Pencegahan Pencucian Uang

Dilihat 2122
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Tindakan kriminalitas yang sering terjadi di setiap negara dan semakin marak terjadi di Indonesia tanpa ada penyelesaian akhir adalah korupsi. Korupsi merupakan perilaku kejahatan yang sanget merugikan negara terutama jika itu menyangkut kepentingan masyarakat luas. Korupsi adalah tindakan penggelapan uang, atau mengambil sejumlah uang tertentu dari sebuah atau beberapa proyek pembangunan negara demi keuntungan pribadi. Jika tidak diberantas secara tuntas, perilaku korupsi akan mendarah daging kepada masyarakat. Perilaku tindakan korupsi banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang (fraud). Tindakan ini tidak hanya terjadi kepada satu pelaku saja, akan tetapi merambah ke setiap lini proyek pembangunan. Akhirnya banyak para pemimpin-pemimpin perusahaan atau para wakil-wakil rakyat yang terseret ke dalam jaring korupsi. Di Indonesia saja, perilaku tindakan korupsi ini tidak pernah terselesaikan. Ada saja alasan atau investigasi yang tertunda akibat dari para pelaku korupsi yang mencoba menghilangkan bukti-bukti tindakan korupsi. Salah satunya adalah dengan proses Pencucian Uang (Money Laundry). Money Laundry atau pencucian uang adalah penyalahgunaan dana anggaran suatu proyek yang kemudian dana tersebut dialirkan atau dipakai berinvestasi ke proyek lainnya guna diambil keuntungannya. Sulitnya menangani kasus korupsi pencucian uang yaitu karena uang hasil korupsi dipakai untuk investasi ke berbagai proyek usaha. TUJUAN & MANFAAT
  1. Memberikan informasi komprehensif tentang aspek hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mekanisme pencegahan dan pemberantasannya
  2. Memahami bagaimana mekanisme pencegahan dan pemberantasan TPPU dan bagaimana peran lembaga keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU
OUTLINE MATERI 1. Anti Money Laundrey: Comprehensive Understanding 2. Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-undang TPPU No.8 Tahun 2010) 3. Rahasia Bank 4. Lembaga Keuangan dan Tanggung Jawab Pencegahan dan Pemberantasan TPPU 5. Kepatuhan dan Mekanisme Pencegahan TPPU oleh Lembaga Keuangan 6. Case Study PARTICIPANT Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Investor Relation, Accountant, Internal Audit Division, Legal Consultant pada lembaga keuangan, dsb. TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificat Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participants (Yogyakarta)  
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265