Dilihat 5336
OBJECTIVE
Setelah mengikuti course ini peserta mampu :
- Mengetahui pengaturan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia
- Menguasai teknik-teknik arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
- Mampu melakukan mediasi (mewakili Perusahaan) dengan pihak luar yang bersengketa dengan perusahaan
- Perundingan kontrak atau MoU
- Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Dasar hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia dan dunia
- Perbandingan litigasi di pengadilan dengan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Kelebihan dan kelemahan litigasi di pengadilan dengan arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Kewenangan mediasi dan arbitrase
- Tugas mediator dan arbiter
- Tahapan/proses,strategi dan taktik dalam proses mediasi dan arbitrasi
- Formalitas dalam UU Arbitrase serta pengalaman beracara di arbitrase institusional dan ad-hoc
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.