Dilihat 2851
OVERVIEW
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK terbaru No 12/POJK.01/2017 terkait dengan penerapan program APU dan PPT di sektor jasa keuangan dan SEOJK No.37/SEOJK.05/2017 terkait Pedoman penerapan program APU dan PPT di sektor industri keuangan non bank (IKNB) untuk mengelola risiko yang berhubungan dengan kejahatan finansial yang semakin marak dan beragam modusnya di sektor keuangan khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan maka semakin tinggi risiko Penyedia Jasa Keuangan (PJK) digunakan sebagai sarana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi PJK dalam pembuatan pedoman dan standard operating procedure (SOP) berbasis risiko (RBA) dengan teknis pelaksanaannya yang sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional di sektor keuangan.
BENEFIT
- Budaya sadar risiko pencucian uang, pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas marketing, account officer, front liner (teller, customer service), dan operation
- Teknik mitigasi risiko-risiko berdasarkan pendekatan risiko (risk based approach) yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan POJK, SEOJK, dan UU terkait
- Memberikan panduan penerapan prinsip customer due diligence (CDD) yang applicable dan dibutuhkan oleh sektor jasa keuangan sekarang ini
MATERI
1. Knowledge Check
2. Budaya Sadar Risiko “Financial Crime”
3. Overview Kasus dan Trend Financial Crime Terkini Terkait Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
4. Overview PBI No 12/POJK.01/2017 dan SEOJK No 37/POJK.05/2017
5. Overview UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013
6. Peran dan Fungsi Petugas UKK (Unit Kerja Khusus) dalam Peranan Penerapan CDD Berbasis Risiko
7. Prinsip Customer Due Diligence (CDD)
- Kewajiban mengimplementasikan Prinsip CDD
- Jenis CDD
- Proses CDD dan Penerapannya
- Hubungan antara CDD dan APU-PPT
- Pemantauan profil nasabah/transaksi nasabah
8. Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko (RBA) dengan Pendekatan 4 Faktor Risiko Utama
- Nasabah
- Negara/area geografis/yurisdiksi
- Produk/jasa/transaksi
- Jaringan distribusi (delivery channels)
9. Pemahaman Definisi-Definisi Terkait RBA
- Risk Appetite
- Risk Tolerance
- Risk Capacity
- Inherent Risk
- Residual Risk
10. Enam (6) Tahap Siklus Pendekatan Berbasis Risiko (RBA)
11. Penanganan Customer Berisiko Tinggi (High Risk Customer)
12. Teknik Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan (TKM)
13. Berbagai teknis money laundering (ML) dan pendanaan terorisme dengan menggunakan berbagai produk sektor keuangan bank dan non bank seperti deposito, kredit, tabungan, saham, asuransi jiwa, asuransi kerugian, dana pensiun, multifinance, dll
14. Latihan pembuatan matrix risiko (likelihood dan impact) nasabah berbasis RBA dan penerapannya terhadap pemantauan TKM dan pengkinian data
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)