Dilihat 3948
DESCRIPTION
Regulator mewajibkan perbankan meningkatkan kemampuannya dalam mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/28/DPNP, regulator perbankan ini tampaknya ingin meningkatkan kemampuan bank dalam menilai kualitas aset kredit.
Untuk meminimalkan potensi kerugian akibat debitur bermasalah, bank harus melakukan restrukturisasi kredit pada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga. Asalkan, si debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. Bank harus memiliki pedoman restukturisasi kredit, seperti melakukan analisa dan dokumentasi masalah debitur. Sejalan dengan perkembangan standar akuntansi keuangan, perbankan dituntut untuk menyiapkan laporan keuangan yang akurat, komprehensif, dan mencerminkan kinerja bank secara utuh serta sesuai dengan standar akuntansi internasional.
Beberapa pengaturan dalam PBI ini belum selaras dengan perubahan ketentuan lain yang dikeluarkan beberapa waktu terakhir, antara lain PBI mengenai penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, PBI mengenai Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) , dan PBI mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan.
Perlakuan agunan yang diterbitkan atau disimpan pada Prime Bank sebagai
risk free tidak sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan global.
PURPOSE
- Memberikan penjelasan dan pemahaman praktis mengenai seluk beluk penilaian jaminan kredit, serta permasalahan hukum non hukum
- Mampu menganalisa secara tajam, akurat dengan memperhitungkan faktor Resiko Kredit dan kewenangan resiko jaminan serta penanganan jaminan atas kredit bermasalah
OBJECTIVE
- Peserta memiliki pemahaman yang utuh mengenai tata kelola aset bank terutama yang memiliki resiko kredit.
- Peserta mampu menilai kualitas asset Bank berdasarkan aturan regulasi perbankan terbaru
OUTLINE MATERI
1. Aspek Hukum Agunan/Jaminan Kredit
- Peranan Agunan Kredit
- Syarat-syarat Agunan
- Jenis-jenis benda yang umumnya diterima sebagai Agunan Kredit
- Dokumen kepemilikan benda yang dijadikan Agunan
- Jaminan Kredit perorangan/Sindikasi
2. Kualitas Aset Bank
3. Katagorisasi Kualitas Aset Bank berdasarkan resiko kredit
4. Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Aset
5. Tata Cara Perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA)
6. Standar Akuntansi keuangan untuk Cadangan Kerugian
7. Penurunan Nilai (CKPN)
8. Teknik dan Tata Cara Penilaian Jaminan
9. Laporan Appraisal
10. Review Laporan appraisal oleh KJPP
11. Resiko Jaminan Kredit
12. Penanganan & Solusi penyelesaian kredit bermasalah
13. Perhitungan ATMR menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick up Participant (Yogyakarta)