Dilihat 1617
- Memperkaya wawasan mengenai peran perbankan nasional dalam upaya mendeteksi uang hasil tindak pidana pencucian uang melalui transaksi keuangan mencurigakan
- Peserta dapat lebih memahami dan mengetahui proses penelusuran jejak uang ilegal hasil pencucian uang khusus dalam transaksi perbankan dan investasi properti
- Memahami latar belakang dan tujuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
- Memahami sistem bekerjanya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
- Memperkaya wawasan mengenai peranan PPATK sebagai financial intelligence unit dalam mendeteksi uang hasil tindak pidana pencucian uang serta proses penelusurannya.
- Definisi Money Laundering
- Sejarah Dan Perkembangan Money Laundering
- Uu Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Proses Pencucian Uang Yang Umum Dilakukan Pelaku Money Laundry
- Peranan Ppatk Sebagai Financial Intelligent Unit Dalam Mendeteksi Uang Hasil Tindak Pidana Hasil Pencucian Uang dan Menelusuri Jejak Uang Tersebut
- Peran Perbankan Dalam Upaya Mendeteksi Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Unit Khusus Investigasi Perbankan
- Tantangan Penegakan Hukum dan Peran Indonesia Dalam Mencegah Money Laundry
- Pencegahan dan Penanganan Evolusi Uang Ilegal Dalam Bisnis Investasi
- Pengertian Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peran Penyedia Jasa Keuangan Sebagai Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, PPATK, dan Aparat Penegak Hukum
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
