Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Analisis Emisi Gas dan Udara Ambien

Dilihat 2999
Cakra Biwa Consultant
Instructor by : Sadono Mulyo, M.Kes   PENDAHULUAN Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan. Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.   TUJUAN   OUTLINE
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
  3. Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  4. Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
  5. Metode pengambilan sampel partikulat
  6. Metode pengambilan sampel gas
  7. Analisa dan pengukuran meteorology
  8. Quality Assurance and Quality Control dari operasi pemantauan dan pengambilan sampel melalui kalibrasi, verifikasi, dan pemeliharaan
  9. Langkah untuk mendesain dan melaksanakan program pemantauan udara
  10. Prosedur pemilihan lokasi pemantauan udara ambien.
  11. Desain untuk melaksanakan program pemantauan udara di kota-kota yang berbeda di Indonesia.
  12. Analisa Data
  13. Mengkomunikasikan hasil.
  14. Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
  TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2 X Coffee Break Souvenir Pick up participants   TRAINING FEE Rp.7.000.000/peserta/non Recidential Minimal running 3 peserta
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265